Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Siap PK

28 Oktober 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku kecewa atas putusan kasasi 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana Gregorius Ronald Tannur. Sebab, vonis tersebut dinilai masih terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kata Mia, dengan putusan kasasi tersebut setidaknya Ronald Tannur memang terbukti bersalah.
"Seperti yang diketahui, majelis hakim pada tingkat MA memberikan keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kami kedua mengenai Pasal 351 KUHP ayat 3," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Surabaya, dikutip pada Senin (28/10).
"Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari kami kecewa, boleh kecewa tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah, pertama itu terbukti bersalah," lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati saat konferensi pers penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Mia menyampaikan, sebenarnya ada tiga pasal dakwaan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, MA hanya mengabulkan satu pasal yakni alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pertama berkaitan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP yang terbukti pada tingkat pengadilan MA tingkat kasasi, kemudian dakwaan ketiga ada dua pasal, 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP dan terbukti dakwaan alternatif yang kedua," ucapnya.
"Dan di sini tuntutan yang kami ajukan adalah tuntutan dengan mencoba menuntut dengan pidana 12 tahun penjara di mana, di kami ada pasal 338 KUHP, tapi tidak bisa dibuktikan oleh keyakinan majelis hakim akhirnya diputus pasal 351 ayat 3 KUHP," tambah dia.
Majelis Hakim Kasasi menilai Ronald Tannur terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni melakukan penganiayaan yang membuat korban mati. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk itu, Mia mengungkapkan bahwa pihaknya akan siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila menemukan fakta-fakta atau bukti baru dari kasus penganiayaan Ronald Tannur.
"Nanti kalau misalnya di kemudian [hari] ada novum, kita bisa PK, tetapi sekarang tidak menghalangi upaya hukum kita tetap eksekusi terlebih dahulu dan perintah pimpinan untuk segera melakukan eksekusi," ungkapnya.
Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (tengahi) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
Untuk saat ini, Ronald Tannur sudah dijebloskan ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya. Ia belum berkomentar mengenai perkaranya.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Kejaksaan juga mengungkap ada suap di balik putusan bebas Ronald Tannur. Bahkan hingga upaya mengamankan kasasi di Mahkamah Agung.
Sejauh ini, Kejagung sudah menjerat 3 Hakim PN Surabaya, eks pejabat MA, serta pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka. Penyidik menemukan uang hingga hampir Rp 1 triliun terkait kasus tersebut.