Vonis Ketua Panpel Arema FC di Tragedi Kanjuruhan Diubah Jadi 2 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Abdul Haris. Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Haris. Foto: Didik Suhartono/Antara Foto

Mahkamah Agung (MA) menambah vonis terhadap Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC yang jadi terdakwa di tragedi Kanjuruhan, menjadi 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) = menolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara dua tahun," demikian bunyi putusan kasasi tersebut, dikutip dari situs resmi MA, Selasa (26/9).

Vonis ini dijatuhkan di tingkat kasasi MA dengan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dan hakim anggota Jupriyadi dan Prim Haryadi.

Spanduk bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' terpasang saat suporter mendukung Timnas Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
kumparan post embed

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 silam ini menewaskan 135 orang.

Abdul Haris pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP, dan Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.