Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Djoko Tjandra Masih Pikir-pikir untuk Banding

22 Desember 2020 15:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menyayangkan vonis ini. Ia menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menempuh langkah banding.
"Saya kira vonis majelis ini terlalu berat itu karena di atas tuntutan. JPU saja tuntut 2 tahun, dan majelis (vonisnya) 2,5 tahun," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).
"Ya kita hormati majelis memutus 2,5 tahun. Kita, saat ini pikir-pikir (menempuh banding)," sambungnya.
Terpidana Djoko Tjandra (kiri) yang juga terdakwa berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
Soesilo tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan terkait pengurusan surat jalan yang tak tepat.
"Pak Djoko itu dianggap menyuruh lakukan surat palsu sementara fakta-fakta sidang yang pertama kita lihat pak Djoko tak pernah orang mengatakan 'Hei, si a, si b, tolong buatkan surat jalan palsu'. Sama sekali enggak ada yang katakan Pak Djoko order surat yang palsu," kata Soesilo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Soesilo mengatakan bahwa sekalipun ada yang disampaikan oleh kliennya terkait mengatur perjalanan, hal itu terkait tiket pesawat dan lainnya, bukan surat jalan palsu.
Dalam pertimbangan hakim dikatakan bahwa Djoko Tjandra juga mengetahui perihal pembuatan surat palsu tersebut. Terkait itu Soesilo memberikan jawaban.
"Pak Djoko dianggap tahu itu berdasarkan email dan WA sama sekali JPU enggak pernah dibuktikan. Itu email dikirim, dibuka apa enggak. Dan ahli kepolisian menyatakan bahwa email itu walaupun dibuka belum tentu atau tahu siapa yang baca," ucapnya.
Selain itu, terkait pertimbangan vonis hakim yang menyebut Djoko Tjandra punya niat untuk membuat surat jalan palsu, dipertanyakan pula oleh Soesilo.
"Mengenai niat maka tak ada bukti fakta sidang yang katakan pak Djoko sudah niat surat palsu. Palsu seperti apa pak Djoko tuh enggak ngerti. Setahu pak Djoko hanya tiket pesawat aja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Dan yang terakhir beberapa pembelaan kami tak banyak dipertimbangkan. Semacam contoh dari niat itu pak Djoko enggak pernah ada menyatakan itu sama sekali, enggak terucap di sidang," pungkasnya.
Dalam sidang vonis, hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan memalsukan surat bersama Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking. Surat yang dimaksud ialah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Surat keterangan pemeriksaan COVID-19 diduga milik Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Dok. Istimewa
Perbuatan Djoko Tjandra dinilai memenuhi unsur Pasal 263 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai hal yang memberatkan Djoko Tjandra ialah karena perbuatannya dilakukan saat melarikan diri. Selain itu, perbuatan Djoko Tjandra dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
Sementara hal meringankan bagi Djoko Tjandra ialah ia bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan serta sudah berusia lanjut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Djoko Tjandra sedang menjalani pidana 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali. Ia pun tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait suap kepada Jenderal polisi dan Jaksa Pinangki.