Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Billy Sindoro Harap Dapat Keadilan

5 Maret 2019 20:32 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, tak banyak berkomentar pasca divonis hukuman 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap izin proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Dapat keadilan saja, gitu saja,” ucap Billy setelah persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Badung, Selasa (5/3).
Sepanjang persidangan, Billy merupakan satu-satunya terdakwa yang tak mengakui kesalahannya. Saat disinggung hal tersebut, Billy menjawab “Bukan soal mengakui atau tidak mengakui. Saya hanya mengacu pada fakta sidang saja.”
Selain itu, Billy enggan menanggapi hasil maupun jalannya persidangan. Termasuk soal rencana mengajukan banding. Namun, dalam persidangan, Billy meminta waktu untuk berpikir-pikir apakah ia bakal mengajukan banding atau tidak terkait vonisnya.
“Saya enggak bisa mengatakan yang lain,” ucap Billy.
ADVERTISEMENT
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Billy dinilai terbukti menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan beberapa kepala dinas Kabupaten Bekasi untuk memperlicin berbagai izin Meikarta mulai dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) oleh Majelis Hakim.
Majelis hakim menganggap perbuatan Billy sudah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menyatakan Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Majelis hakim.
Total uang suap yang diberikan Billy untuk izin Meikarta yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Billy melakukan perbuatan itu bersama pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
ADVERTISEMENT
Sedangkan para pihak yang menerima suap yakni Neneng Hasanah, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.