Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Vonis Mati Agus Penggorok Balitanya di Serang, Berawal dari Ilmu Kebatinan
27 Januari 2025 12:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Agus dalam sidang vonis di PN Serang, Kamis (23/1/2025). Dok: kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jjk1sfytb4kvbgabbtgqncm1.jpg)
ADVERTISEMENT
Agus (30 tahun), terdakwa pembunuhan terhadap anak kandungnya, Nur Laila, yang masih berusia 3 tahun, dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelih Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/1), Ketua Majelis Hakim PN Serang Bony Daniel, terdakwa Agus dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus bin Suta oleh karena itu dengan pidana mati," kata Bony saat sidang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Agus dalam keadaan sadar saat melakukan pembunuhan tersebut. Hal itu merujuk pada hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan tidak ada penyakit kejiwaan yang dialami terdakwa Agus.
Diketahui, vonis pidana mati yang diberikan kepada terdakwa Agus lebih berar dari tuntutan JPU Kejari Serang. Pasalnya, JPU Kejari Serang hanya menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim mengungkap, hal-hal yang memberatkan terdakwa Agus lantaran ia merupakan seorang ayah yang seharusnya melindungi buah hatinya. Namun, perbuatannya dinilai menjadi ancaman bagi anaknya sendiri.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun tidak memiliki alasan berkaitan dengan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa Agus yang tega membunuh anak kandungnya sendiri.
"Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa Agus," ungkap Bony.
"Tindakan ini melampaui batas kemanusiaan, ini memberatkan secara luar biasa," imbuhnya.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait vonis yang diberikan, terdakwa Agus pun menjawab akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Bagaimana saudara terdakwa, menerima atau pikir-pikir?," tanya Bony.
ADVERTISEMENT
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab terdakwa Agus.
Sebelumnya, Agus tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun pada Selasa (18/6) lalu di kediamannya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban yang tengah tertidur di samping ibunya tiba-tiba digorok di bagian leher oleh tersangka Agus dengan sebilah golok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka Agus nekat berbuat keji lantaran sedang mendalami ilmu kebatinan untuk menjadi kaya raya.