Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kepastian hukum atas kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Gede, Bekasi, telah diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Hakim memvonis pembunuh bernama Haris Simamora dengan hukuman pidana mati.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Djuyamto, saat membacakan petikan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7).
Hakim menyatakan Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan
Haris membunuh Daperum Nainggolan bersama istrinya Maya Ambarita dan kedua anak mereka Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) pada 13 November 2018. Haris masih merupakan kerabat dekat bagi Daperum. Ia saudara dari sang istri, Maya Ambarita.
Berikut sejumlah hal yang diketahui dalam sidang vonis tersebut:
• Haris Terus Tertunduk
Haris tiba di PN Bekasi untuk menjalani sidang vonis sekitar pukul 11.15 WIB diantar mobil tahanan. Dia memasuki ruang persidangan dengan pengawalan sejumlah polisi bersenjata.
ADVERTISEMENT
Sementara ruang pengadilan tampak sebagiannya sudah diisi sejumlah orang, di antaranya yaitu dari pihak keluarga Daperum Nainggolan.
Mengenakan setelan putih hitam serta rompi tahanan berwarna merah, Haris tampak tertunduk di barisan depan kursi audiens sidang. Haris terus begitu, enggan memperlihatkan wajah. Ia seakan terus melihat lantai dan tumit sepatunya sendiri.
• Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Mati kepada Haris
Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan vonis hukuman mati untuk memberi hukuman yang setimpal. Selain itu, hakim ingin menangkal aksi balas dendam dari pihak keluarga korban.
Ada sejumlah pertimbangan memberatkan yang disebutkan hakim. Haris dianggap membunuh dua generasi Nainggolan, sekaligus memutus generasi Daperum Nainggolan.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Bahwa yang dibunuh adalah dua generasi, orang tua dan anak, sehingga terputuslah generasi Daperum Nainggolan,” ungkap hakim Djuyamto.
ADVERTISEMENT
Perbuatan sadis Haris dinilai menimbulkan guncangan sosial, utamanya bagi masyarakat yang mengenal baik korban maupun terdakwa. Lalu hal yang memberatkan lainnya adalah upaya Haris menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Tindakan itu diartikan sebagai bentuk tidak adanya penyesalan dari Haris usai membunuh empat korbannya.
• Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Keluarga Nainggolan yang hadir dalam sidang tersebut merasa puas dengan putusan hakim untuk Haris. Mereka mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memvonis Haris dengan hukuman mati.
"Itu (vonis) yang kita inginkan. Kita juga mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa penuntut umum yang sudah sesuai dengan yang kita inginkan," ucap salah satu kerabat Daperum, Farel Nainggolan, usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Farel dan keluarga besar Nainggolan lainnya mengaku tak masalah jika Haris ingin mengajukan banding. Menurut Farel, keluarganya akan terus mengawal proses hukum dalam kasus ini hingga benar-benar tuntas.
"Pokoknya kita akan kawal terus pengadilan ini," tegasnya.
• Pengacara Haris Ajukan Banding
Sedangkan Haris melalui pengacaranya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Haris berharap tak divonis mati karena masih ingin hidup.
“Haris tadi ngomong dia masih ingin diberikan kesempatan untuk memperbaiki semuanya, dan masih pengen hidup. Dia menyesali seluruh perbuatannya,” ujar pengacara Haris, Nuraini Lubis, usai persidangan.
Nuraini berharap dalam putusan banding nanti, majelis hakim bisa meringankan hukuman Haris.
“Pada prinsipnya kita penasihat hukum Haris sepakat untuk mengajukan banding. Kita akan melakukan segala upaya hukum, sampai nanti misalnya ada kasasi sampai PK, kita akan tempuh,” ucapnya.
ADVERTISEMENT