Vonis Pemerkosa Anak di Aceh: 200 Bulan Bui, 200 Cambuk, Bayar 6,66 Gram Emas

Sore itu, Selasa 14 April 2026, NM dijemput seorang pria dari rumahnya di Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur. Orang tuanya tidak tahu. Mereka tidak pernah memberi izin. Dua hari kemudian, remaja itu pulang dengan membawa luka yang tak terlihat dari luar.
Pria yang menjemputnya adalah R (27), buruh harian. Sekitar pukul 16.00 WIB, ia datang dan membawa NM pergi. Dua jam berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, R membawa remaja itu ke rumah rekannya di Desa Air Dingin, masih di kecamatan yang sama. Di lantai dua rumah itulah, sekitar pukul 19.00 WIB, perbuatan keji itu terjadi, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, keluarga mulai curiga ketika NM tak kunjung kembali hingga dua hari berlalu sejak ia dijemput. Pada 16 April 2026, ibunya akhirnya berhasil membawa NM pulang.
Di rumah, dengan pendampingan dan pertanyaan pelan dari keluarga, NM akhirnya buka suara. Ia menceritakan apa yang menimpanya. Dua hari kemudian, 18 April 2026, sang ayah mendatangi Polres Simeulue dan melaporkan perkara tersebut.
Pada hari yang sama, NM menjalani pemeriksaan medis. Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue tertanggal 18 April 2026 kemudian menjadi salah satu alat bukti kunci di persidangan. Pemeriksaan psikologis turut menunjukkan bahwa NM mengalami trauma akibat peristiwa itu.
Hampir enam bulan kemudian, Selasa (29/9), Mahkamah Syar'iyah Sinabang membacakan putusan. Hakim Tunggal Mirza Fahlevy menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa berupa cambuk di depan umum sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan," ujar Mirza saat membacakan putusan.
Dua ratus bulan setara lebih dari 16 tahun penjara. Hukuman cambuk 200 kali dilaksanakan di depan umum.
Menurut majelis, putusan ini bukan sekadar penghukuman. Pidana tersebut merupakan bentuk penegakan hukum jinayat sekaligus perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang harus memperoleh jaminan keamanan, pemulihan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain hukuman badan, hakim juga membebankan restitusi kepada R sebagai ganti kerugian bagi NM. Besarnya 6,66 gram emas murni, setara dua mayam, yang harus dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika R tidak membayar, hartanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bila harta itu pun tidak mencukupi, putusan menetapkan pidana penjara pengganti selama dua bulan.
