Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Vonis Penjara Seumur Hidup Eks Dirkeu Jiwasraya Dibatalkan PT DKI, Ini Alasannya
25 Februari 2021 19:25 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo, menjadi 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Hary seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Majelis banding PT DKI menyatakan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap Hary kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut," isi pertimbangan putusan hakim.
Putusan tersebut diketok majelis banding yang diketuai Hakim Tinggi Haryono dengan Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada Rabu (24/2).
Menurut majelis banding, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga harus dipidana, maka tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi terpidana.
ADVERTISEMENT
"Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum. Karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," ucap majelis banding.
Majelis banding berpandangan, teori pemidanaan tersebut juga harus diakomodir hakim ketika menjatuhkan putusan.
"Dalam teori utilitas atau teori kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, suatu keputusan harus bisa menjadi instrumen koreksi dalam pribadi si Pelaku/Terdakwa/Terpidana serta merupakan jawaban dari keadilan responsif bagi masyarakat terutama menuju perbaikan tatanan moral dan tatanan sosial," jelas majelis banding.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dan argumentasi hukum di atas, serta memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka penjatuhan pidana bagi Terdakwa sesuai dalam amar putusan berikut ini selain dipandang cukup adil, proporsional, dan memiliki nilai kemanfaatan, juga telah sesuai dengan prinsip aturan hukum dan secara sosiologi dapat merubah pribadi dan perilaku Terdakwa ke arah yang lebih baik lagi," lanjut majelis.
ADVERTISEMENT
Meski mengubah hukuman menjadi lebih ringan, majelis banding tetap sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Hary telah melakukan korupsi dana investasi Jiwasraya secara bersama-sama pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud yakni Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,8 triliun berdasarkan audit BPK.