Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Vonis Penjara untuk Suami-Istri Polisi-Jaksa yang Peras Terdakwa Kasus Narkoba
31 Juli 2024 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Suami-istri di Bengkalis, Riau, ini diduga minta uang ke terdakwa kasus narkoba. Awalnya nominal uang itu mencapai Rp 2,6 miliar—kini yang terbukti di persidangan adalah Rp 999 juta.
ADVERTISEMENT
Sang suami adalah Bripka Bayu Abdillah, polisi di Polres Bengkalis; dan sang istri adalah Sri Haryati, yang merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pun menjatuhkan vonis kepada mereka, Rabu (31/7).
"Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif keempat," ujar Hakim Ketua Salomo Ginting saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Bayu Abdillah dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara; Menjatuhkan pidana kepada Sri Haryati dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Awal Mula Kasus
Kasus suap ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023, salah satu JPU-nya adalah Sri Haryati.
Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan, yaitu Riko, istri terdakwa Fauzan, dan Agung, datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka meminta agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Dengan sepengetahuan Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp 299 juta.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima uang tunai sebesar Rp 190 juta dari adik Fauzan yang bernama A alias Bungsu.
Selain itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, yang pada 30 Maret ditransfer ke rekening anggotanya Bayu sebesar Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali mengirim uang ke Bayu sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang telah diterima Bayu adalah sebesar Rp 999.600.000.