Vonis PTUN: Blokir Internet di Papua, Presiden dan Menkominfo Melanggar Hukum

3 Juni 2020 13:56 WIB
comment
45
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hakim PTUN mengabulkan gugatan terkait pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada pertengahan 2019 lalu. Hakim menyatakan pemblokiran tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Mereka menggugat Presiden serta Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, dikutip dari kanal YouTube SAFEnet, Rabu (3/6).
Pemblokiran yang dimaksud ialah terkait dengan kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. Buntut kerusuhan itu, Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan perlambatan hingga pemblokiran layanan data internet.
Hakim pun sepakat bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," kata hakim.
Hakim pun memaparkan perbuatan yang dimaksud, yakni:
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, kuasa hukum para penggugat, Isnur, membenarkan mengenai putusan tersebut. Isnur yang hadir dalam sidang itu menyebut ada beberapa pertimbangan hakim.
Kemenkominfo sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang menjadi pemicu aksi massa saat terjadi tindak anarkis di beberapa wilayah di Papua.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, pemutusan akses hanya dapat terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen muatan yang melanggar hukum. Tidak mencakup pemadaman internet secara keseluruhan seperti yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
"Hakim menganalogikan penanganan konten pornografi, dimana ya yang dibatasi dan ditutup akses nya ya yang berkonten pornografi," ujar Isnur.
Bila kemudian bermunculan hoaks, menurut hakim, pemerintah bisa menggunakan mekanisme yang biasanya dilakukan. Misalnya memblokir akun di media sosial yang dinilai menyebarkan hoaks.
"Pemblokiran internet secara keseluruhan malah membahayakan penanganan Hoax dan Propaganda kebencian itu sendiri," kata Isnur mengenai pertimbangan hakim.
Pemblokiran dinilai justru menghambat masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
"Menurut hakim, internet adalah netral. Ia bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut," kata Isnur.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona