Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Apa Sikap KPK?

3 April 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Vonis hakim terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Hukuman yang dijatuhkan adalah 6 tahun penjara, sementara tuntutan 13 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Atas putusan perkara ini, tim Jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (3/4).
Meski demikian, KPK menyoroti bahwa putusan itu membuktikan bahwa dakwaan terhadap Hasbi Hasan terbukti. Putusan itu akan menjadi bekal KPK dalam mengusut kasus pencucian uang Hasbi Hasan yang masih dalam tahap penyidikan.
"Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," ujar Ali.
"Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang penyidikannya saat ini terus berlangsung," imbuhnya
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan ada setidaknya lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Berikut deretan gratifikasi tersebut:
1. Menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) di Kuta, Bali. Pemberinya ialah Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7,5 juta dengan kode pemesanan free of charge.
ADVERTISEMENT
Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana.
2. Menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada 22 Februari 2021. Uang ditransfer melalui Danil Afrianto selaku anggota TNI yang juga petugas Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA. Tujuan pemberian uang untuk membantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.
3. Menerima fasilitas menginap di Fraser Residence Menteng Jakarta Pusat pada 5 April sampai 5 Juli 2021. Ia mendapat fasilitas sewa kamar nomor 501 tipe apartemen senilai Rp 120.100.000.
Pemberinya ialah Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Diduga masih terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di MA.
ADVERTISEMENT
4. Menerima fasilitas penginapan di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, pada 24 Juni hingga 21 November 2021. Ia mendapat fasilitas penginapan dua unit kamar nomor 111 tipe junior suite dan nomor 2015 tipe executive suite.
Nilai totalnya sebesar Rp 240.544.400. Pemberinya ialah Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Diduga masih terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di MA.
5. Menerima fasilitas penginapan di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022. Ia mendapat fasilitas sewa kamar 0601 dan nomor 1202 tipe executive suite.
Nilai totalnya sebesar Rp 162.700.000. Pemberinya ialah Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Diduga masih terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di MA.
ADVERTISEMENT