Vonis Syahganda Nainggolan Jauh Lebih Ringan Dibanding Tuntutan, Jaksa Banding

3 Mei 2021 15:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Depok mengajukan banding atas vonis petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. Banding diajukan sebab vonis Pengadilan Negeri Depok jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut ada dua alasan jaksa mengajukan banding.
Pertama, penerapan pasal dalam vonis hakim yang dinilai jaksa tidak sesuai. Kedua, besaran vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (3/5).
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Syahganda Nainggolan merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tentang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tanggal 1 April 2021, jaksa menuntut Syahganda Nainggolan dengan 6 tahun penjara.
Jaksa menilai Syahganda Nainggolan terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif pertama yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Suasana sidang vonis Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Kejaksaan
Sementara dalam vonis pada 29 April 2021 lalu, hakim menghukum Syahganda Nainggolan dengan 10 bulan penjara.
Berbeda dengan jaksa, hakim menilai perbuatan Syahganda Nainggolan terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Yakni terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
ADVERTISEMENT