Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Vonis SYL Diperberat Hakim Banding: 12 Tahun Penjara!
10 September 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo. Eks Menteri Pertanian yang juga politikus NasDem itu merupakan terdakwa kasus pungli di Kementan.
ADVERTISEMENT
"Mengubah sekadar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim membacakan putusan terhadap SYL di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9).
Berikut amar putusan Hakim:
Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Hakim Banding sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada tingkat pertama. Namun kini hakim memperberat hukumannya.
Dalam kasusnya, pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
ADVERTISEMENT
Sejak menjabat Menteri Pertanian pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan. Termasuk Kasdi dan Hatta.
Hatta merupakan staf SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.
Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan. Tujuan pembangunan ‘gerbong Sulawesi Selatan’ ini dilakukan untuk memudahkan SYL memberikan perintah.
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
ADVERTISEMENT
Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000-10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp 44,5 miliar. Meski belakang dalam tuntutan bertambah menjadi sekitar Rp 44,7 miliar.
Namun, dalam vonis, Hakim Pengadilan Tipikor meyakini yang dinikmati SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp 14,6 miliar. Hal itu yang kemudian mendasari Jaksa KPK mengajukan banding. Alhasil, perihal uang pengganti tersebut juga dikabulkan PT DKI.
ADVERTISEMENT
Hukuman denda terhadap SYL pun diperberat. Denda yang awalnya Rp 300 juta kini menjadi Rp 500 juta.