Vonis Terdakwa Penghina NU, Gus Nur, Ditunda

17 Oktober 2019 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan putusan terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, ditunda, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutryono, mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran musyawarah majelis hakim soal putusan hukum Gus Nur belum usai. Sidang bakal berlanjut satu minggu mendatang.
“Iya katanya demikian, karena majelisnya belum siap untuk putusan, masih musyawarah. Katanya demikian,” ujar Sigit di PN Surabaya, Surabaya, Kamis (17/10).
Sidang putusan itu bakal digelar satu minggu mendatang. “Tanggal 24 (Oktober),” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sugi Nur Raharja, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya siap menunggu sidang putusan hingga satu minggu mendatang. Ia juga mengimbau pendukung Gus Nur untuk ikut memantau putusan tersebut di PN Surabaya.
“Majelis hakim belum siap dengan kesimpulan hakim rapat majelis terkait putusan, sehingga sidang ini ditunda untuk satu minggu yang akan datang dengan waktu dan jam yang sama,” terang Ahmad.
ADVERTISEMENT
“Terkait penundaan itu, perlu kami imbau kepada para ulama para habaib, para alim, para pemuda, yang ada pada hari ini bahwa kita niat mencari rida meskipun pembacaan putusan ditunda kita tetap dapat pahala, karena itu kami tetap mengimbau untuk bisa hadir kembali pada waktu yang sudah ditetapkan untuk mendukung Gus Nur,” ucapnya.
Sejumlah massa berkumpul untuk mengawal sidang Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (17/10/2019). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sebelumnya, massa pro dan kontra Gus Nur mendatangi PN Surabaya, Kamis (17/10) pagi. Massa kontra Gus Nur menggelar doa istigasah dan selawat agar Gus Nur diputus dengan ganjaran yang setimpal atas dugaan penghinaan tersebut.
Sementara itu, massa pendukung Gus Nur mendatangi PN Surabaya dengan membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid dan spanduk dukungan kepada Gus Nur.
Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap NU melalui video blog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut video itu, dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Generasi Muda dan ormas NU.
ADVERTISEMENT
"Bahwa isi dari rekaman video dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat' dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU pada khususnya dan Nahdlatul Ulama (NU) pada umumnya," demikian bunyi dakwaan.
Gus Nur didakwa atas Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sedang dalam sidang tuntutan, Gus Nur dituntut jaksa dua tahun penjara.