Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK berharap vonis Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bisa menjadi pelajaran bagi politikus lain untuk tak melakukan korupsi. Hak politik Taufik Kurniawan dicabut selama 3 tahun karena terbukti melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Jika seorang politisi melakukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (15/7).
Meski lama pencabutan hak politik masih belum sesuai tuntutan selama 5 tahun, KPK tetap menghormati putusan tersebut. KPK berharap pengadilan tetap konsisten memberikan pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap terdakwa korupsi yang merupakan anggota dewan atau pejabat publik.
"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Taufik divonis selama 6 tahun penjara dan keharusan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Taufik terbukti menerima suap Rp 4,85 miliar dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan eks Bupati Purbalingga Tasdi. Suap itu untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dari Yahya, Taufik menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.