VP Summarecon Agung Didakwa Suap Eks Walkot Yogya: Rp 323 Juta hingga Mobil VW
ยทwaktu baca 4 menit

Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Oon didakwa menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Suap tersebut mulai dari uang ratusan juta rupiah hingga mobil mewah.
"Telah memberikan uang sejumlah USD 20.450 [Rp 303.436.091, dengan perhitungan 1 USD= Rp 14.837,950], Rp 20 juta atau sekitar itu, 1 unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B-680-EGR, dan 1 unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR warna carbon blue kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Haryadi Suyuti," papar JPU KPK, Rudi Dwi Prasetyono, dalam sidang yang digelar di PN Yogyakarta yang dipimpin oleh hakim ketua M Djaubar Setiadi, Senin (22/8).
Rudi mengatakan, suap tersebut terjadi pada rentang waktu 2017-2022. Adapun uang dan barang tersebut ada yang diberikan secara langsung. Namun, ada pula yang diberikan melalui perantara yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.
Tak hanya itu, terdakwa Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana. Dia merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.
Pemberian uang baik kepada Haryadi maupun Nurwidihartana diduga untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti. Korporasi itu merupakan anak perusahaan Summarecon Agung.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Haryadi Suyuti selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa Rudi.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Oon pertama kali bertemu dengan Haryadi Suyuti pada tahun 2019 setelah dikenalkan oleh Dandan Jaya Kartika. Dandan merupakan bos PT Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.
Dadan sendiri sudah berkomunikasi dengan Haryadi atas perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Dia pun diminta untuk membantu Oon dalam mendapatkan IMB.
Saat pertemuan dengan Haryadi, Oon meminta kepada Haryadi untuk mempermudah dalam urusan IMB apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti. "Dan disanggupi oleh Haryadi Suyuti," jelas jaksa Rudi.
Jaksa menjelaskan, lokasi untuk apartemen ini berada di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan yang masuk dalam kawasan cagar budaya.
Lantaran masuk kawasan sumbu filosofis, sehingga ada syarat-syarat yang harus dilalui sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Keraton Yogyakarta.
Sementara itu, ada pula Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 di mana membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung yaitu maksimal 32 meter. Sementara untuk apartemen ini dikehendaki dengan tinggi 40 meter.
Padahal niat pembangunan apartemen Royal Kedhaton melebihi spesifikasi dalam aturan tersebut. Sehingga, untuk memuluskan pembangunan dan tak terhambat aturan, Oon dan Dandan diduga menyuap Haryadi.
Atas perbuatannya, Oon didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terpisah usai sidang, kuasa hukum Oon yaitu Maqdir Ismail memilih untuk tak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.
"Ya lebih kepada kami ingin supaya proses persidangan cepat. Karena bagaimana pun juga kan eksepsi itu kan tidak juga kita bisa bicara dengan pokok perkara. Sehingga oleh karena itulah kami pikirkan kenapa tidak kita tidak usah eksepsi tapi segera kita selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," kata Maqdir.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin 28 Agustus mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi oleh jaksa KPK.
Sejauh ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Selain Haryadi dan Oon, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.
Kemudian, Sekretaris pribadi yang juga ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Di pihak swasta ada satu tersangka lagi yaitu Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika uang diduga selaku pemberi suap.
