Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Terkait Kasus Tunjangan DPRD

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejati Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, Rabu (21/10/2026).  Foto: Kejati Jawa Barat/HO/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, Rabu (21/10/2026). Foto: Kejati Jawa Barat/HO/Antara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Penahanan ini terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kasusnya diduga terjadi saat Syaefudin menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut pada Rabu (21/10). Selain Syaefudin, tersangka lain yang ditangkap ialah pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinsial IH.

"Seperti yang rekan-rekan saksikan bahwa hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Tersangka S dan tersangka IH," kata Nur saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (21/10).

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AF belum ditahan. Nur menjelaskan, AF melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter terkait kecelakaan yang dialami tersangka beberapa hari lalu.

"Untuk tersangka AF setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan," ujarnya.

Awal Kasusnya

Nur memaparkan, kasus ini bermula pada 2021 ketika Syaefudin yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan.

Pada September 2021, Syaefudin disebut memanggil Sekretaris DPRD saat itu, saksi YS, dan memerintahkan agar pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan.

Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan yakni Rp 30 juta untuk ketua DPRD, Rp 28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp 27 juta untuk anggota. Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp 25 juta untuk ketua, Rp 20 juta untuk wakil ketua, dan Rp 17 juta untuk anggota.

Menurut penyidik, penetapan besaran tunjangan tersebut tidak didukung dokumen yang menunjukkan kebutuhan kenaikan anggaran. Selain itu, belum dilakukan penilaian ulang atau appraisal sebagai dasar penetapan nilai tunjangan.

"Padahal belum dilakukan penilaian atau appraisal ulang dan kebutuhan anggaran dihitung berdasarkan nilai yang diberikan oleh tersangka selaku Ketua Dewan," kata Nur.

Selanjutnya, pada 30 November 2021, tersangka IH yang saat itu menjabat Plt Sekwan disebut mendapat perintah dari Syaefudin untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi.

Pada 2023, Sekwan berinisial AF menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latif Hanif dan Rekan untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

Namun, dalam proses berikutnya, AF disebut membuat surat yang ditandatangani Syaefudin selaku pimpinan DPRD dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latif Hanif dan Rekan. Kenaikan tersebut disebut untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Nur menjelaskan, pajak tersebut semestinya dibebankan kepada penerima tunjangan dan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Padahal PPh 21 seharusnya dibebankan kepada penerima tunjangan dan tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD sehingga merugikan keuangan daerah ataupun keuangan negara," ujarnya.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18.798.515.457 atau sekitar Rp 18,79 miliar.

Syaefudin belum bicara terkait kasus tersebut.