Wabup-Kapolres Toraja Utara Dapat Vaksin Ketiga, Ini Aturan Lengkap Kemenkes

12 Agustus 2021 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V Palimbong saat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Kabupaten Toraja Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V Palimbong saat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Kabupaten Toraja Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Vaksinasi corona dosis ketiga yang digelar Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, menuai sorotan. Vaksin booster yang sejatinya hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan (nakes), tetapi diikuti juga oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menegaskan suntikan vaksin booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, dengan pertimbangan kelompok ini risiko penularan COVID-19 yang tinggi.
Hal ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rondonuwu. Tertulis juga vaksin corona yang digunakan adalah Moderna.
"Dengan mempertimbangkan bahwa masih ada SDM Kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi dua dosis lengkap namun masih terinfeksi COVID-19 serta semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di hampir seluruh provinsi, maka diperlukan intervensi vaksinasi dosis ketiga bagi para SDM Kesehatan yang dihadapkan dengan risiko tinggi penularan COVID-19," tulis edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada 23 Juli 2021, dikutip kumparan, Kamis (12/8).
SDM kesehatan yang dimaksud meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi dua dosis lengkap.
ADVERTISEMENT
Pada surat edaran lainnya yang diterbitkan pada 4 Agustus 2021, dijelaskan bahwa vaksin Moderna juga bisa didapatkan masyarakat umum. Dengan catatan orang tersebut belum mendapatkan vaksin sama sekali.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19," tulis edaran bernomor SR.02.06II/2025/2021 poin 3 itu.

Kemenkes Tegaskan Vaksin Dosis Ketiga Hanya untuk Nakes

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan secara virtual. Foto: Kemenkes RI
Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, membenarkan aturan tersebut. Ia menegaskan vaksin Moderna digunakan sebagai dosis ketiga kepada tenaga kesehatan.
Selain itu, berlaku juga vaksin Moderna dosis pertama dan kedua bagi masyarakat umum dan ibu hamil.
"[Vaksin Moderna digunakan untuk] nakes dosis 3, dan masyarakat dosis 1 dan 2, dan juga ibu hamil," kata Nadia pada kumparan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, booster hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dengan menggunakan vaksin Moderna. Namun, masyarakat umum juga bisa mendapatkan vaksin serupa, hanya saja bukan sebagai vaksin booster.

Kata Kapolres Toraja Utara soal Ikut Divaksin Dosis Ketiga

Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati saat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Kabupaten Toraja Utara. Foto: Dok. Istimewa
Selain nakes, pejabat yang dapat vaksin dosis ketiga adalah Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Palimbong hingga Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wiradjati.
Saat dikonfirmasi, AKBP Yudha mengatakan, vaksinasi dosis ketiga dilakukan sesuai arahan Plt Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam arahannya, semua kepala daerah di Sulsel dapat vaksin dosis ketiga.
“Saya status sebagai Forkopimda, sesuai arahan dari Plt Gubernur kepada seluruh kepala daerah bahwa vaksin dosis ketiga diberikan kepada forkopimda dan nakes di wilayah masing-masing,” kata Yudha kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Berikut surat edaran Kemenkes terkait penggunaan vaksin Moderna sebagai booster.