Wabup OKU Meninggal Dunia, Bagaimana Proses Hukum terkait Korupsi Lahan Kuburan?

10 Januari 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2020 nonaktif Johan Anuar dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2020 nonaktif Johan Anuar dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, meninggal dunia saat menempuh upaya hukum kasasi. Dia merupakan terdakwa KPK terkait kasus dugaan korupsi lahan kuburan.
ADVERTISEMENT
"Benar. Info yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (10/1).
Ali mengatakan, Johan sebagaimana penetapan majelis hakim, tengah menjalani pengobatan dan dibantarkan di rumah sakit. KPK melakukan pengawalan saat pembantaran tersebut.
"Saat ini segera akan dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," ucap Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Lantas, bagaimana nasib kasus Johan?
Sebelum meninggal, Johan Anuar tengah dalam proses mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, Johan sudah dinyatakan bersalah.
"Secara normatif perkaranya berhenti. Mengenai putusan nanti akan dianalisa lebih lanjut seperti apa proses hukumnya karena itu tentu kewenangan Mahkamah Agung," ucap Ali.
Johan divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 4 Mei 2021. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan tanah kuburan saat menjabat Wakil Ketua DPRD OKU 2013.
ADVERTISEMENT
Johan juga divonis membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar ke negara. Sementara di tingkat banding, hukumannya dikurangi 1 tahun penjara. Sementara hukuman lainnya sama.
Kini dia tengah menempuh upaya hukum kasasi.