Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Hukumnya Haram

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan

MUI menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toy) dalam ajaran Islam hukumnya adalah haram.

Pernyataan ini disampaikan Komisi Fatwa MUI menanggapi wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari situs MUI, Minggu (4/10).

Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.

Kiai Muiz Ali menerangkan, syariat Islam memberikan dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis. Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan.

Kedua, bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di lapas, Islam menyediakan mekanisme pengendalian diri melalui puasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” kata dia.

Lebih lanjut, Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat negara.

Kiai Muiz Ali menekankan bahwa seorang anggota DPR yang bertindak atas nama wakil rakyat semestinya menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, Kiai Muiz Ali menyampaikan nasihat agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan yang telah telanjur disampaikan dapat ditarik kembali.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” kata dia.

Dia menegaskan semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang merupakan wakil rakyat.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan adanya penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9).

Willy berargumen bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.