Wacana Kisas Hanya Pendapat Pribadi Pejabat Dinas Syariah Aceh

16 Maret 2018 15:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr Syukri bin Muhammad (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dr Syukri bin Muhammad (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri bin Muhammad, membantah sudah ada rencana menerapkan hukum kisas (قصاص) di 'Bumi Serambi Mekkah'. Pendapatnya soal perlu kisas untuk menekan pembunuhan di Aceh hanya pendapat pribadi, bukan mewakili pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menurut Syukri, dia hanya melontarkan wacana perlu ada kajian soal pemberlakuan kisas di Aceh. Tidak ada kata akan hukuman pancung untuk pembunuh dalam kalimatnya.
"Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan berlakukan hukum pancung, yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qishas mau diberlakukan. Itu sangat normatif," kata Syukri dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat (16/3).
Syukri juga menegaskan, hingga kini belum ada penelitian soal kisas yang dilakukan Pemerintah Aceh. Sehingga Aceh belum akan menerapkan hukuman serupa yang berlaku di Arab Saudi.
Berikut klarifikasi lengkap Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri bin Muhammad:
ADVERTISEMENT
Klarifikasi terkait statemen tentang wacana penelitian hukum kisas:
1. Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan berlakukan hukum pancung, yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qishas mau diberlakukan. Itu sangat normatif.
2. Saya menyampaikan wacana tersebut atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi dan tidak mewakili Pemerintah Aceh.
3. Sejauh ini wacana penelitian tentang hukum kisas, belum masuk dalam program Pemerintah Aceh.
4. Berita yang beredar yang seolah-olah saya keluarkan statemen bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung itu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh, untuk itu saya mohon diklarifikasi.
Terimakasih
ttd.
Dr. Syukri M. Yusuf, MA
ADVERTISEMENT