Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Politikus PKS Usul Paket Politisi-Profesional

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa wakil kepala daerah. Menurutnya, persoalan utama bukan semata soal keberadaan wakil, melainkan soliditas kepala daerah dan wakilnya agar tidak terjadi pecah kongsi selama masa jabatan.
“Usul ini sebenarnya bagus, tapi akarnya ada pada kedewasaan berpolitiik. Karena kehadiran wakil kan agar bisa berbagi tugas dengan kepala daerah,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (13/8).
Mardani menilai kesadaran kepala daerah dan wakilnya dalam menjalankan amanah kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama.
“Target melayani masyarakat itu luas dan berat. Tapi saat semua berpikir jangka pendek dan hanya soal target kekuasaan, akhirnya kepala daerah dan wakilnya jadi selalu bertengkar,” tutur politisi PKS tersebut.
Mardani kemudian menyoroti perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Syarat pencalonan yang sebelumnya mensyaratkan 20% kursi atau 25% suara DPRD kini disetarakan dengan jalur independen berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase suara sah berkisar 6,5% hingga 10%.
Menurut Mardani, perubahan tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membuka ruang pencalonan yang lebih sehat dan kompetitif.
“Sehingga pembentukan pasangan calon (paslon) tidak semata didorong kebutuhan membangun koalisi besar untuk memenuhi tiket pencalonan,” ungkap Mardani.
Dengan ambang batas pencalonan yang lebih rendah, Mardani menilai partai politik memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan pasangan berdasarkan kapasitas, visi pemerintahan, serta kemampuan bekerja sama.
“Ruang tersebut juga harus dimanfaatkan untuk mempertemukan figur politisi dengan figur yang mempunyai kompetensi berbeda, misalnya dengan latar belakang dari kalangan profesional non-parpol,” jelasnya.
Ia bahkan mengusulkan pasangan kepala daerah yang menggabungkan figur politisi dengan tokoh profesional.
“Dengan threshold (ambang batas) yang cukup rendah, maka pencalonan yang maju bisa paket satu dari parpol dan satu lagi tokoh masyarakat, profesional akademisi, ataupun figur lain yang memenuhi persyaratan sehingga kepala daerah dan wakilnya benar-benar dibentuk sebagai leadership team, bukan sekadar electoral team,” tambah Mardani.
Menurutnya, kombinasi tersebut berpotensi menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dibandingkan pasangan yang sama-sama berasal dari partai politik.
“Keduanya bisa bekerja sama. Kalau kemarin karena aturan ambang batas 20% jadi banyak kawin paksa,” tuturnya.
“Prinispnya efektivitas dari pemerintahan daerah. Jangan ada keretakan apalagi perselisihan antar kepala dan wakilnya,” imbuh Mardani.
Legislator dari Dapil Jakarta Timur I tersebut menilai wacana penghapusan jabatan wakil kepala daerah tidak cukup jika hanya didasarkan pada alasan efisiensi jabatan atau banyaknya pasangan kepala daerah yang mengalami pecah kongsi.
“Kita perlu melihat persoalan yang lebih mendasar, yaitu mengapa pasangan yang dipilih bersama oleh masyarakat justru tidak selalu mampu bekerja bersama setelah memperoleh mandat kekuasaan,” sebutnya.
Menurut dia, desain Pilkada juga perlu mempertimbangkan efektivitas struktur kepemimpinan daerah. Hal itu mencakup kecepatan pengambilan keputusan, pembagian kerja, soliditas birokrasi, efektivitas pelayanan publik, hingga keberlangsungan pembangunan.
“Persoalan yang perlu dikoreksi justru dimulai sejak proses pencalonan. Selama ini pembentukan pasangan kepala daerah dapat sangat dipengaruhi kebutuhan memenuhi persyaratan pencalonan, kalkulasi elektoral, representasi partai, maupun kebutuhan menggabungkan modal politik yang berbeda,” terang Mardani.
Ia melihat maraknya disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah menunjukkan bahwa pasangan yang terbentuk selama ini tidak terlepas dari pertimbangan social capital, political capital, dan economic capital.
“Maka penting agar pembahasan perubahan regulasi Pilkada dan Pemerintahan Daerah tidak hanya memperdebatkan apakah wakil kepala daerah tetap dipilih atau kemudian ditunjuk,” ucap Mardani.
Mardani menilai hal yang lebih penting adalah mendesain ulang hubungan kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan begitu, mandat yang diperoleh bersama tidak berubah menjadi kompetisi kekuasaan setelah Pilkada.
“Pembagian tugas harus diperjelas sejak awal pemerintahan. Wakil kepala daerah perlu memiliki ruang kerja dan tanggung jawab yang terukur sehingga tidak sekadar menunggu delegasi kepala daerah, tetapi pada saat yang sama tidak menciptakan dua pusat komando dalam birokrasi,” tukasnya.
Menurut Mardani, kepala daerah tetap harus memegang otoritas akhir pemerintahan. Sementara itu, wakil kepala daerah perlu memiliki portofolio dan tanggung jawab yang jelas untuk membantu mencapai target pembangunan.
“Kemudian visi, pembagian peran dan target kinerja pasangan kepala daerah perlu menjadi satu kesatuan yang dapat dievaluasi publik,” ucap Mardani.
“Jika keduanya maju dan dipilih sebagai satu pasangan, tanggung jawab politik mereka kepada masyarakat juga harus dijalankan sebagai satu pemerintahan sampai akhir masa jabatan,” tambahnya.
Mardani mengakui konflik antara kepala daerah dan wakilnya dapat mengganggu efektivitas pemerintahan serta pelayanan publik. Namun, menurutnya, penghapusan jabatan wakil kepala daerah juga memiliki risiko, termasuk konsentrasi kekuasaan dan berkurangnya kesinambungan kepemimpinan.
“Karena itu, menghapus jabatan tanpa menyelesaikan akar persoalan politik belum tentu menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih efektif,” kata Mardani.
Ia mengingatkan agar konflik personal maupun kepentingan politik tidak mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, hal tersebut membutuhkan kedewasaan politik dari kepala daerah dan wakilnya.
“Pilkada tidak boleh diperlakukan sebagai pintu masuk menuju kontestasi berikutnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami bahwa setelah dilantik, orientasi keduanya berubah dari memenangkan kekuasaan menjadi menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
“Persaingan menuju periode berikutnya tidak boleh dimulai ketika periode yang sedang berjalan bahkan belum selesai,” tutup Mardani.
