Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Wagub Bali soal Visa on Arrival Negara ASEAN: Pandemi, Pembatasan Ketat
8 Maret 2022 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 23 negara menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk masuk Indonesia melalui Bali per Senin (7/3) kemarin. Termasuk untuk negara-negara di ASEAN.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pemerintah telah memberikan pelayanan VoA kepada lebih dari 100 negara terhadap orang asing yang ingin masuk Indonesia sebelum pandemi COVID-19 merebak.
Pemerintah lalu memperketat jalur pintu-keluar masuk Indonesia dengan mencabut aturan visa saat pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2020.
Pada tahun 2021, pemerintah mulai melonggarkan pintu masuk internasional. Salah satunya PPLN dengan kategori perjalanan esensial diperkenankan masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Dulu sebelum pandemi Indonesia sudah memberikan VoA terhadap 100 lebih negara. Karena pandemi COVID-19 kemudian ada pengawasan terhadap orang asing terutama di Indonesia, terlebih lagi ada kebijakan esensial, ada kebijakan khusus. Jadi, betul-betul ketat sekali," kata Cok Ace kepada kumparan, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
Pada Oktober 2021, Pemerintah membuka pintu masuk internasional Bali bagi PPLN. Namun, PPLN tak berminat ke Bali. Hal ini karena Indonesia mewajibkan 3-7 hari karantina.
Terkait visa, PPLN yang datang ke Indonesia juga harus memiliki sponsor atau penjamin dan menyelesaikan proses administrasinya secara terpusat baik di KBRI dan Imigrasi di Jakarta.
"Jadi wisatawan yang ke Indonesia atau ke Bali harus punya sponsor, di samping biaya mahal dan mekanismenya ruwet gitu, sehingga mengurangi niat orang jalan ke Bali apalagi kompetitor kita melakukan VoA," kata Cok Ace.
Pada Tahun 2022, Pemprov Bali mengusulkan kepada pemerintah pusat agar syarat PPLN masuk ke Indonesia melalui Bali dilonggarkan dengan menggunakan visa VoA dan tanpa karantina. Ada 23 negara yang diusulkan termasuk sejumlah negara ASEAN.
ADVERTISEMENT
Menurut Cok Ace, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, kasus COVID-19 di Bali terkendali, tingkat vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan tinggi serta fasilitas kesehatan telah memadai.
"Sekarang kan keadaan sudah membaik dan yang menjadi hambatan kita terhadap wisatawan yang hendak ke Bali itu hanya ada dua, yaitu karantina dan VoA. Oleh sebab itu kedua hambatan ini kita coba buka secara pelan-pelan," kata dia.
Adapun 23 negara yang masuk dalam penerapan VoA ini adalah Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia.
Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Sejumlah syarat PPLN masuk Bali adalah menunjukkan bukti kuitansi lunas pemesanan hotel minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN telah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster.
ADVERTISEMENT
PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Selanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin penanganan COVID-19 senilai 20 ribu dolar Singapura.
Cok Ace menambahkan, PPLN di luar 23 negara tersebut tetap diperkenankan masuk ke Indonesia melalui Bali. Namun, dokumen visanya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.