Wagub DKI Ancam Sanksi Bila Ada yang Bocorkan Data Pelapor PPKM Darurat di JAKI

11 Juli 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan PPKM Mikro berjalan lancar di Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (28/6).  Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan PPKM Mikro berjalan lancar di Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (28/6). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjamin data pelapor kantor yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lewat aplikasi JAKI tak akan bocor.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, bila ada pihak yang membocorkan data tersebut akan diberi sanksi dengan tegas.
“Kalau ada yang melaporkan akan kami cek, akan kami evaluasi, siapa pun yang membocorkan akan diberi sanksi. Sejauh ini semua dirahasiakan,” kata Riza di Jakarta Pusat, Minggu (11/7).
Riza mengimbau pada semua pihak untuk melaporkan kantor yang melanggar PPKM Darurat. Laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor di gedung Sahid Centre di Jalan Jendral Sudirman, Selasa (6/7). Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyidak gedung-gedung perkantoran di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
“Masalah pelaporan JAKI saya sudah meninjau khusus, Jakarta Smart City semua pelaporan dirahasiakan. Jadi kami minta selama ini ada sektor esensial, sektor kritikal dan sektor yang tidak diperkenankan masyarakat, karyawan siapa pun silakan melaporkan,” ujarnya.
Riza juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memberi sanksi perusahaan yang tetap buka saat PPKM Darurat.
“Akan kami beri sanksi seperti yang sudah kita lakukan selama ini,” tandasnya.
ADVERTISEMENT