news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wagub DKI: Anies Putuskan PSBB Transisi Jakarta Ikuti PPKM Jawa-Bali

7 Januari 2021 16:46 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan aturan PSBB transisi mulai 11 Januari hingga akhir masa transisi di 17 Januari, dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan yang disesuaikan dengan PPKM. Penyesuaian ini terkait maksimal kapasitas di kantor dan restoran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria saat menetapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
"Karena sudah dikeluarkan pemerintah pusat, dan kita selalu berkoordinasi, mengacu, mengambil kebijakan dari pusat, kita langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah keluarkan Pergub, jadwal jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat," ujar Riza di gedung BNPB, Jakarta, Kamis (7/1).
"Jadi [tanggal] 11 sampai 25 [Januari] dan poin-poin substansinya kita sesuaikan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, aturan yang berubah yakni kapasitas kantor yang tadinya 50 persen, akan dikurangi menjadi maksimal 25 persen WFO. Sebab dalam aturan PPKM, pemerintah meminta work from home (kerja di rumah) dilakukan 75 persen karyawan.
ADVERTISEMENT
"Misalnya di [tanggal] 3 sampai 17 [Januari] di kantor itu 50%, sekarang di kantor tinggal 25%," jelasnya.
Begitu juga dengan kapasitas di restoran yang ikut diturunkan menjadi 25 persen. Di aturan PSBB transisi, kapasitas restoran boleh 50 persen.
"Yang makan di tempat tadinya 50%, sekarang kan 25%. Itu kita sesuaikan. Semuanya kita sesuaikan," kata dia.
Adapun perpanjangan PSBB transisi DKI berlaku sejak 3 Januari hingga 17 Januari mendatang. Periode ini bertabrakan dengan aturan PPKM Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada 11 Januari hingga 25 Januari.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: