Wagub DKI: Dana Hibah Bamus Betawi di APBD 2022 untuk Keperluan PTSL

11 November 2021 0:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghadiri peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Aula Lt. 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghadiri peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Aula Lt. 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi soal dana hibah bamus betawi yang dianggarkan dalam KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
“Itu sudah tugas bersama dana untuk keperluan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” kata Riza kepada wartawan, Rabu (10/11).
Riza mengungkapkan, sudah menjadi tugas Pemprov DKI untuk memastikan setiap sertifikat tanah di Jakarta tersertifikasi.
“Jadi tugas pemerintah membantu, memastikan, melakukan sertifikat tanah-tanah di Jakarta ini masih ada yang belum tersertifikasi, itu harus disertifikasi termasuk aset Pemda yang belum disertifikasi kita akan sertifikasi,” ungkap dia.
Riza menjelaskan, aturan tersebut sudah ada dari tahun sebelumnya. Sebab ini adalah program tahunan di seluruh Indonesia.
“Memang sebelumnya sudah ada aturannya ini, sudah dari tahun-tahun sebelumnya, ini PTSL program setiap tahun di seluruh Indonesia tidak hanya di Jakarta,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Riza menegaskan tahun ini juga ada dana hibah untuk PTSL. “Iya [dapat dana hibah],” pungkas dia.
Rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Foto: PPID DKI Jakarta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Kesbangpol DKI telah mengusulkan dana hibah untuk Bamus Betawi senilai Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk Bamus Suku Betawi 1982 dianggarkan senilai Rp 1,2 miliar dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2022.