Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wagub DKI: Denda Progresif Pelanggaran PSBB Perlu, Akan Dibahas Lagi dengan DPRD
4 Februari 2021 16:04 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan denda progresif bagi pelanggar PSBB di Jakarta . Rencananya aturan ini akan kembali dimasukan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Ya termasuk denda progresif ya menurut kami itu perlu, tapi kita akan diskusikan dengan teman-teman di DPRD. Masyarakat juga silakan masukannya termasuk dari epidemiolog," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/2).
Dia mengatakan aturan terkait COVID-19 memang sangat mungkin untuk terus berubah. Sebab aturan mengikuti perkembangan kasus yang terjadi di Jakarta.
"Ini aturan ini kan dinamis, kenapa dinamis karena COVID kan memang dinamis. COVID tuh bukan sesuatu yang statis sehingga aturan juga bisa menyesuaikan bahkan aturan itu harus lebih maju dari dinamika yang ada," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi jangankan Kepgub, Pergub, Perda pun dimungkinkan untuk direvisi. Nanti kita akan diskusikan poin mana yang perlu direvisi, dibahas," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan denda progresif bagi para pelanggar aturan selama pandemi corona. Tapi, aturan itu dihapus setelah Perda Penanganan COVID-19 dan Pergub yang mengatur teknis pelaksanaan Perda diterbitkan.