Wagub DKI: Jangan Sampai Penyebaran COVID di Karaoke, Langgar Prokes Disanksi

6 November 2021 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karaoke mulai diperbolehkan buka setelah status Jakarta masuk PPKM Level 1. Wagub DKI Ahmad Riza Patria meminta dibukanya tempat karaoke harus tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
ADVERTISEMENT
Riza mengingatkan kapasitas tempat karaoke maksimal 25 persen dan kapasitas ruangan maksimal 50 persen.
"Jadi terkait dengan karaoke memang sudah dibuka untuk ke depan dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang ada," kata Riza setelah menghadiri pelantikan Ketua Pengurus Pusat Dewan Guru Al Azhar Seni Bela Diri (ASBD) di Auditorium YPI Al Azhar, Sabtu (6/11).
"Jadi sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan," lanjutnya.
Ia meminta dilonggarkan sejumlah aktivitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Level 1 jangan diartikan prokes bisa longgar.
"Jadi jangan sampai di tempat tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," ungkap dia.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai meninjau vaksinasi dari mobil vaksin keliling yang singgah di Kantor Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa
Untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan prokes, baik pemilik usaha karaoke maupun pengunjung, pihaknya menyiagakan jajarannya. Bagi yang ketahuan melanggar aturan, Riza menegaskan ada sanksi yang diberikan.
ADVERTISEMENT
"Dan kami memastikan ada pengawasan di semua tempat, dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya," tutup dia.
Aturan pembukaan karaoke di Jakarta tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Kadisparekraf Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga masa PPKM Level 1.
Untuk durasi pemakaian ruangan karaoke juga dibatasi maksimal 3 jam setiap pemesanan. Setelah itu, akan dilakukan pengosongan ruangan untuk dilakukan pembersihan dengan disinfektan selama 1 jam guna mencegah penularan virus corona.
Bagi para pengunjung juga diharapkan melakukan reservasi secara online serta menggunakan metode pembayaran non tunai (cashless) dan untuk pengelola karaoke diwajibkan menyediakan mesin UV guna pembayaran tunai.
ADVERTISEMENT