Wagub DKI Minta KCN Laporkan Bila Ada Pihak Lain Langgar soal Debu Batu Bara
·waktu baca 2 menit

Pemprov DKI Jakarta terbuka dan menunggu laporan PT. Karya Citra Nusantara terkait adanya perusahaan lain yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Marunda, Jakarta Utara.
“Segera dilaporkan saja kepada kami kalau ada tempat-tempat lain yang juga melanggar. Nanti akan kami tindak, kami tidak akan tebang pilih siapa saja yang melanggar akan kami tindak lanjuti,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/3).
Sebelumnya Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini, memang menduga ada pihak lain yang juga bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan.
Untuk itu, pihak PT KCN membentuk tim investigasi untuk memastikan apakah laporan warga terkait pencemaran lingkungan, memang benar disebabkan oleh PT KCN atau tidak.
"Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan issue debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," kata Maya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (27/3).
Maya meminta agar Pemprov DKI khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk objektif menilai permasalahan ini.
Terkait hal ini, Riza mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi. Ia akan memberikan sanksi kepada siapa pun perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kami akan tindak dan kami beri sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” jelas politikus partai Gerindra tersebut.
Selain menunggu laporan hasil investigasi dari pihak PT KCN, Riza menyatakan Pemprov DKI terbuka terhadap seluruh laporan warga terdampak pencemaran tersebut.
“Karena masyarakat lebih mengetahui persisnya, detailnya, bagaimana, apa kapan, [pencemaran lingkungan]. Segera laporkan kepada kami apa bila ada yang melanggar,” pungkas Riza.
Sebagai informasi, saat ini pihak KCN tengah menjalankan sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Mereka diwajibkan untuk menjalankan 32 rekomendasi kerja untuk menangani pencemaran lingkungan yang harus dijalankan dengan jangka waktu berbeda-beda. Mulai dari 14 hari kalender hingga 60 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan pada Selasa (15/3) lalu.
Sebagai informasi, PT KCN merupakan perusahaan patungan dari kerja sama BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dengan pihak swasta yakni PT Karya Teknik Utama. KCN adalah salah satu operator pelabuhan di kawasan Marunda yang telah beroperasi sejak 2016 lalu.
