Wagub DKI Minta Masjid yang Gelar Tarawih Perhatikan Prokes

Pemerintah mengizinkan salat tarawih dilaksanakan pada Ramadhan 2021. Mengikuti keputusan itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengizinkan masjid menggelar salat tarawih.
Dengan catatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan karena saat ini Jakarta masih berjuang mengatasi pandemi COVID-19. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta agar seluruh masjid yang menggelar salat tarawih untuk menjaga kapasitas jemaah.
Bukan hanya kapasitas, yang menjadi penekanan juga terkait jarak antar jemaah untuk bisa diatur sesuai protokol kesehatan.
"Semuanya kan dibolehkan, salat tarawih, di pura, di gereja, sudah boleh. Cuma tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya," tegas Riza kepada wartawan, Selasa (6/3).
Sementara untuk aktivitas para pedagang penjual takjil atau bukaan puasa juga diizinkan pada Ramadhan 2021.
"Ya Jual takjil selama ini boleh," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam aturannya, pemerintah pusat memberi beberapa catatan untuk pelaksanaan salat tarawih. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, jemaah dari luar agar tak diizinkan hingga waktu ibadah yang diminta tak terlalu panjang.
"Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan," jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (5/4).
