Wagub DKI Minta Masjid yang Gelar Tarawih Perhatikan Prokes

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Umat Islam bersiap mengikuti salat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam bersiap mengikuti salat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Pemerintah mengizinkan salat tarawih dilaksanakan pada Ramadhan 2021. Mengikuti keputusan itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengizinkan masjid menggelar salat tarawih.

Dengan catatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan karena saat ini Jakarta masih berjuang mengatasi pandemi COVID-19. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta agar seluruh masjid yang menggelar salat tarawih untuk menjaga kapasitas jemaah.

Bukan hanya kapasitas, yang menjadi penekanan juga terkait jarak antar jemaah untuk bisa diatur sesuai protokol kesehatan.

"Semuanya kan dibolehkan, salat tarawih, di pura, di gereja, sudah boleh. Cuma tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya," tegas Riza kepada wartawan, Selasa (6/3).

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menghadiri groundbreaking pembangunan Agro Edukasi dan Wisata (Eduwisata) Halim di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, pada Sabtu (27/2). Foto: Dok. Pemprov DKI

Sementara untuk aktivitas para pedagang penjual takjil atau bukaan puasa juga diizinkan pada Ramadhan 2021.

"Ya Jual takjil selama ini boleh," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam aturannya, pemerintah pusat memberi beberapa catatan untuk pelaksanaan salat tarawih. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, jemaah dari luar agar tak diizinkan hingga waktu ibadah yang diminta tak terlalu panjang.

"Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan," jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (5/4).