Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Persiapan pembukaan tempat karaoke di Jakarta telah diumumkan dalam Surat Edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini, tanggal pastinya masih belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan saat ini sejumlah tempat wisata memang sudah diizinkan buka kembali. Untuk karaoke, persiapan pembukaan sudah dilakukan, tapi masih harus didiskusikan untuk tanggal buka kembali.
“Nah, ke depan, sedang direncanakan dibukanya tempat-tempat hiburan lainnya, di antaranya karaoke keluarga. Ini sedang kita konsultasikan, diskusikan, tunggu saja waktunya nanti tanggal 22 Maret, PSBB berikutnya, nanti kita lihat,” jelas dia pada wartawan, Jumat (12/3).
Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta selalu terbuka dengan semua pihak dalam memberikan pandangan terhadap sebuah kebijakan. Termasuk soal pembukaan karaoke ini.
“Silakan teman-teman memberi masukan, saran, dan kritik bagi bahan kami. Pemprov, Satgas pusat, pemerintah pusat, epidemiologi, semua penggiat organisasi, asosiasi pengusaha hiburan, kita carikan solusi yang terbaik,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Saya, Pak Gubernur, beserta jajaran pusat akan mendengarkan semua pihak dan bersama pemerintah pusat nanti akan diputuskan yang terbaik bagi semua,” tutup Riza.
Pengumuman persiapan pembukaan usaha karaoke ini tertuang dalam Surat Edaran Kadisparekraf Nomor 64 Tahun 2021. Namun, saat ini sifatnya masih dalam proses persiapan. Belum ada tempat karaoke yang diperbolehkan buka.
Setiap pengusaha karaoke nantinya mengajukan surat permintaan izin membuka kembali usaha mereka. Pengusaha harus memenuhi syarat termasuk adanya skema protokol kesehatan ketat saat karaoke beroperasi.