Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Wagub DKI: Pulau G Terbuka untuk Warga, Salah Satunya untuk Permukiman
25 September 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan Pulau G dan diatur dalam Pergub No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam RDTR, ini Pulau G yang merupakan hasil reklamasi, salah satunya akan dipakai untuk permukiman.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang pada pasal 192 tentang zona ambang. Di sana juga diatur soal Kawasan Perluasan Ancol, Kawasan Rorotan sebagai Lahan cadangan, dan Kawasan belakang tanggul pantai.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, peruntukan Pulau G secara detail memang akan dibahas lebih lanjut. Salah satu yang sudah pasti, yakni untuk permukiman.
"Jadi itu [Pulau G] salah satunya untuk pemukiman, tapi akan dibahas selain untuk pemukiman, tentu wilayah tersebut pasti ada permukimannya tapi juga ada buat sektor-sektor lain," kata Riza di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Minggu (25/9).
Dalam Pergub memang tidak dijelaskan apakah kawasan Pulau G akan dibangun untuk permukiman elite, permukiman menengah, atau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bentuknya juga belum disampaikan apakah rumah tapak atau rusun.
ADVERTISEMENT
Namun, Riza memastikan Pulau G terbuka untuk seluruh warga Jakarta, dan tidak boleh ada wilayah di Jakarta yang eksklusif.
"Tapi yang ingin saya sampaikan, pulau itu terbuka untuk seluruh warga Jakarta, tidak boleh ada wilayah apa pun di Jakarta yang eksklusif, dan tidak boleh ditutup sepihak, semua harus diberikan kesempatan bagi siapa saja," imbuhnya.
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta masih dalam tahap pembahasan terkait penggunaan detail Pulau G untuk kawasan permukiman.