Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Wagub DKI: Rem Darurat Sekarang Kewenangan Pemerintah Pusat
22 Juni 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta terus didorong untuk menarik rem darurat di tengah kondisi corona yang semakin menggila. Tapi, Jakarta tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan tarik rem darurat sekarang ada di pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Dulu kewenangannya [tarik rem darurat ] ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya," kata Wagub DKI Jakarta Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Senin (21/6) malam.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan ikut apa pun arahan dari pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk pengetatan PPKM Mikro sebagai upaya untuk menekan laju corona yang belum juga mau turun sejak libur lebaran.
"Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat dan itu sangat baik. Sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik," ucap Riza.
Pemerintah pusat sudah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Semua aturan teknis soal kegiatan dan pergerakan orang akan diatur dalam Instruksi Mendagri yang juga jadi landasan para kepala daerah dalam membuat aturan.