Wagub DKI: Rem Darurat Sekarang Kewenangan Pemerintah Pusat

22 Juni 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
comment
25
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada Apel Pasukan "Operasi Ketupat Jaya 2021" di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Selasa (5/5). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada Apel Pasukan "Operasi Ketupat Jaya 2021" di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Selasa (5/5). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta terus didorong untuk menarik rem darurat di tengah kondisi corona yang semakin menggila. Tapi, Jakarta tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan tarik rem darurat sekarang ada di pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Dulu kewenangannya [tarik rem darurat] ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya," kata Wagub DKI Jakarta Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Senin (21/6) malam.
Sebuah bajaj melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan ikut apa pun arahan dari pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk pengetatan PPKM Mikro sebagai upaya untuk menekan laju corona yang belum juga mau turun sejak libur lebaran.
"Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat dan itu sangat baik. Sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik," ucap Riza.
Pemerintah pusat sudah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Semua aturan teknis soal kegiatan dan pergerakan orang akan diatur dalam Instruksi Mendagri yang juga jadi landasan para kepala daerah dalam membuat aturan.
Infografik ledakan Corona di Indonesia. Foto: Tim Kreatif kumparan