Wagub DKI Respons Pernyataan Mendagri soal Copot Kepala Daerah Akibat Kerumunan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat melakukan kunjungan pertamanya ke Kepulauan Seribu, Sabtu (15/8). Foto: Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat melakukan kunjungan pertamanya ke Kepulauan Seribu, Sabtu (15/8). Foto: Pemprov DKI

Mendagri Tito Karnavian sempat mengancam akan mencopot kepala daerah jika tak menegakkan dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi corona.

Merespons hal itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku siap mematuhi seluruh Undang-undang yang berlaku. Termasuk aturan penegakan protokol corona dan pencopotan jabatan jika tak melakukannya.

"Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU, ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan UU," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (19/11).

Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri

Sebelumnya Tito mengingatkan, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para kepala daerah yang tidak menegakan dan mematuhi protokol diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewajiban dan sanksi kepala daerah. Dia meminta kepala daerah mencegah kerumunan dan tak hadir di kerumunan.

"Kepada kepala daerah, sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing dan Kasatgas COVID-19 di daerah masing-masing untuk menjadi teladan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut di kerumunan," kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11).

"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya di antaranya bisa diberhentikan, sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," tambahnya.