Wagub DKI soal Kafe di Atas Saluran Air Kemang: Tidak Boleh
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bangunan itu menyalahi aturan.
“Sesuai aturan yang berlaku, diatur semua, harus diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau air,” ujar Riza kepada wartawan, Selasa (16/11).
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa setiap bangunan usaha yang ada di Jakarta harus terlebih dahulu mendapatkan izin serta telah memenuhi prinsip dari ketentuan yang ada.
“Tentunya semua bangunan, gedung, rumah, jalan, termasuk cafe harus memenuhi ketentuan yang ada. Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB-nya (izin mendirikan bangunan)” ungkapnya.
Riza menegaskan, apabila ada bangunan di Jakarta yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Bangunan yang tidak sesuai pasti ada ketentuan yang ada mekanismenya dan SOP prosedurnya terkait bangunan itu,” pungkasnya.