Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wagub DKI soal Luhut Minta Perketat WFH Jadi 75%: Kami Dukung, Akan Diatur
15 Desember 2020 16:29 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI (Wagub DKI ) Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov DKI bakal mengikuti arahan pemerintah pusat untuk memberlakukan pengetatan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya soal penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 75%.
ADVERTISEMENT
Arahan WFH 75% kapasitas bagi kantor-kantor di Jakarta ini diinstruksikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dalam rakor penanganan COVID-19, Senin (14/12) kemarin. Kebijakan ini bisa dimulai pada 18 Desember-8 Januari 2020.
"Ya kami tentu mendukung kebijakan Pak Menko. Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semua WFH juga diatur dan dibatasi," ucap Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
Riza menyebut aturan WFH ini masih berlaku selama masa PSBB Transisi di tengah penanganan COVID-19 di Jakarta. Pihaknya bakal lebih mengetatkan lagi sejumlah aturan dalam beberapa waktu ke depan.
"Kami juga sudah melaksanakan pada masa pandemi COVID-19, dan kami minta seluruhnya patuh. Kami akan meningkatkan lagi operasi yustisi khususnya menyambut Tahun Baru," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI juga terus mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus corona pada masa libur panjang akhir tahun ini. Sebab, berkaca dari pengalaman sebelum-sebelumnya, kasus COVID-19 di Jakarta justru melonjak pascalibur panjang.
"Kita tahu masa liburan selama ini menimbulkan peningkatan COVID-19. Karena itu, kita telah mengantisipasi dan menyiapkan berbagai rencana aksi dan harus didukung masyarakat," tutur Riza.
Luhut sebelumnya menginstruksikan Anies untuk memasifkan lagi WFH bagi pekerja kantoran. Aturan ini berlaku per 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Khusus di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta untuk mengetatkan sejumlah kebijakan, salah satunya bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen," kata Luhut dalam keterangan persnya.
Selain itu, Luhut juga meminta Anies meneruskan kebijakan untuk membatasi jam operasional tempat hiburan, mal, hingga restoran hanya hingga pukul 19.00 WIB. Keputusan ini dikeluarkan demi menekan laju penularan corona dan kerumunan jelang libur Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT