Wagub DKI soal Media Asing Soroti Azan di Jakarta: Indonesia Mayoritas Muslim

14 Oktober 2021 15:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, Selasa (25/5). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, Selasa (25/5). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Riza Patria menanggapi laporan kantor berita AFP yang dikutip media-media asing lain yang menyoroti volume suara azan via pengeras suara di Jakarta berdasarkan penuturan seorang warga yang diwawancara.
ADVERTISEMENT
Menurut Riza, di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini sudah sewajarnya azan dikumandangkan. Ia pun meminta tetap menghormati semua agama yang ada di Indonesia.
“Jadi setiap nenek kita, leluhur kita, sudah ada azan. Jadi tidak usah dipermasalahkan, jadi segera bisa disampaikan bahwa ini adalah Indonesia yang mayoritas muslim, warganya setiap jam salat selalu ada panggilan untuk salat,” ujar Riza kepada wartawan, Kamis (14/10).
Untuk itu, Riza tidak ingin mempermasalahkan hadirnya suara azan. Sebab, setiap pengurus masjid di Indonesia dinilai sudah paham terkait aturan mengumandangkan azan di setiap memasuki waktu salat.
“Jadi saya pikir itu tidak masalah. Masuk masjid, orang takmir, majelis, semua juga mengerti batasan-batasan, saya kira itu tidak masalah,” tutupnya.
ADVERTISEMENT

Laporan Media AFP

Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, kantor berita Prancis, AFP, merilis artikel berjudul 'Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash' atau 'Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan'.
Artikel itu berisikan keluhan seorang warga pinggiran Jakarta atas volume suara azan lewat pengeras suara (speaker) eksternal yang kencang dan bersahut-sahutan. Laporan ini kemudian dikutip oleh media-media asing.
Laporan itu disampaikan lewat wawancara dengan wanita Muslim bernama Rina. Nama tersebut adalah samaran, tempat tinggal Rina atas dasar keamanan juga dirahasiakan.
Dalam artikel tersebut, Rina bercerita soal dirinya yang setiap sekitar pukul 3 pagi terpaksa terbangun lantaran volume speaker masjid yang begitu nyaring.
Rina mengatakan, dirinya menderita gangguan kecemasan yang membuat saat sudah terbangun akan sulit tidur, sampai makan terasa mual.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada yang berani komplain soal itu di sini," ucap Rina.
"Pengeras suara tidak cuma digunakan untuk mengajak salat, tapi juga untuk membangunkan 30 sampai 40 menit sebelum waktu salat Subuh," sambung dia.

Peraturan Penggunaan Speaker Masjid

Umat Islam meninggalkan Masjid Al-Wustho usai menunaikan ibadah salat jumat di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Di Indonesia, masjid tidak hanya berfungsi untuk salat lima waktu saja. Tak jarang ada wirid, pengajian, zikir, dan sebagainya yang seringkali menggunakan pengeras suara.
Kemenag RI mengatur penggunaan speaker masjid lewat Instruksi Dirjen Bimas Islam No 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.
Sosialisasi terhadap Instruksi itu diperbarui dalam SE Dirjen Bimas Islam No B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018, di masa Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman menjelaskan, Instruksi Dirjen Bimas Islam yang dibuat tahun 1978 tersebut sifatnya internal. Kementerian Agama tidak mengatur azan, namun lebih pada tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala.
ADVERTISEMENT
Di dalam tuntunan itu dibedakan penggunaan speaker masjid di pedesaan dan perkotaan karena kondisi sosial budaya yang berbeda. Namun, karena bersifat tuntunan, tidak ada sanksi yang tertulis.
Tuntunan ini bisa dibaca lewa infografik yang dirilis Kemenag:
Tuntunan penggunaan pengeras suara yang dirilis Kemenag. Foto: Kemenag RI
==========
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews