Wagub DKI Soal Nasib Izin Operasional ACT: Akan Dikabari Dalam Waktu Dekat

28 Juli 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pihak Pemprov DKI sudah merapatkan soal izin operasional lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penggelapan dana.
ADVERTISEMENT
“Sudah dirapatkan, sudah sebagainya insyaallah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7).
Sebelumnya, saat belum ditetapkan adanya tersangka aksi penyelewenangan dana ini, Riza pernah mengatakan izin pemcabutan usaha harus melalui rekomendasi langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Setelah mendapatkan rekomendasi baru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) bisa mencabut izin operasional ACT yang sebelumnya memang dikeluarkan oleh DPM PTSP 2019 lalu.
Namun hingga kini Riza belum merincikan apakah Dinsos sudah menerbitkan rekomendasi tersebut, sebab menurut Riza pencabutan izin ini memang harus melewati mekanisme tertentu.
“Kan sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan, wilayah DKI dengan wilayah Kemsos kan beda ya, Kemsos kan sudah lalukan itu ya (pemcabutan izin PUB), kalau DKI kan izinnya,” jelas Riza.
ADVERTISEMENT
“Ya nanti akan dikabarin pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti enggak menimbulkan masalah,” tuturnya.
Bareskrim sita puluhan kendaraan operasional ACT di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Dari penelusuran kumparan di website resmi ACT, ACT memiliki kantor pusat di Menara 165, Jakarta Selatan. ACT memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh DPM PTSP melalui surat nomor 155 F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024 nanti.
Artinya memang yang berwenang untuk memcabut kembali izin tersebut adalah DPM PTSP Pemprov DKI atas rekomendasi langsung dari Dinsos dan juga Kemensos.