Wagub DKI soal Pernikahan Anak Habib Rizieq: Harus Patuhi Protokol Corona

12 November 2020 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/7). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/7). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Tiba di Indonesia, Habib Rizieq akan menggelar pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Syihab dengan Sayid Imam Alaydrus. Pernikahan akan digelar Sabtu, 14 November 2020 sekaligus Maulid Nabi.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, resepsi pernikahan memang sudah diperbolehkan di Jakarta. Dengan catatan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemprov DKI.
"Ya memang sekarang kan dibolehkan. Kalau nikahin kan boleh. Tentu yang melaksanakan resepsi pernikahan, ada ketentuan aturannya," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (12/11).
Habib Rizieq Syihab tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dia menegaskan, dalam resepsi pernikahan, termasuk resepsi anak Rizieq, wajib menjalankan protokol corona dengan ketat. Mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan pembatasan jumlah tamu.
"Yang penting, yang kami minta, semua harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, memenuhi protokol COVID, protokol kesehatan. sudah jelas kan," tegasnya.
Dia yakin Habib Rizieq akan mengatur acara sesuai dengan protokol. Termasuk terkait antisipasi tamu undangan yang banyak.
"Saya kira Pak Habib Rizieq, keluarga memahami, mengerti, sudah mengatur. Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong, bisa datang bergantian. Waktunya masih banyak," kata dia.
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dihubungi secara terpisah, Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan, resepsi yang digelar di rumah tak perlu mengajukan permohonan izin ke Disparekraf. Namun berkoordinasi dengan satgas kelurahan atau kecamatan setempat.
ADVERTISEMENT
"Yang mengajukan ke Disparekraf adalah gedung/balai pertemuan/hotel. Yang di rumah bukan ranah/tupoksinya Disparekraf, karena bukan industri pariwisata," jelas Bambang kepada kumparan, Kamis (12/11).
"Yang di rumah disarankan minta izin/berkoordinasi ke satgas COVID-19 wilayah setempat (kelurahan/kecamatan)," lanjutnya.