Wagub DKI soal Polisi Belum Tilang Pelanggar Uji Emisi: Sesuai Aturan Saja
·waktu baca 2 menit

Sanksi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi akan berlaku pada 13 November 2021. Tapi, polisi menilai sanksi tilang belum diberlakukan karena banyak kendaraan yang belum diuji.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan akan berkoordinasi lagi dengan Polda Metro Jaya. Sementara ini, pelaksanaan aturan tetap sesuai dengan jadwal.
“Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi. Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua,” ujar Riza kepada wartawan, Rabu (3/11).
Riza menjelaskan Pemprov DKI saat ini tengah memfokuskan agar pada 13 November mendatang pemberlakuan uji emisi telah siap dilaksanakan.
“Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak tanggal 13 ini sudah siap uji emisinya. Mungkin dengan sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuannya nanti kita akan berlakukan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Riza mengungkapkan besaran denda dari sanksi terkait pelanggaran emisi kendaraan. Untuk mobil akan dikenakan denda senilai 500 ribu, sedangkan untuk kendaraan motor akan dikenakan denda 250 ribu jika melanggar.
“Kalau tidak akan di denda mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (2/11).
Namun, saat ini terkait aturan sanksi dan denda bagi setiap pelanggar uji emisi masih dalam tahap koordinasi oleh pihak terkait.
