Wagub DKI soal Rapur Interpelasi Formula E Batal: Kami Tak Mencampuri

28 September 2021 23:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarrta,Ahmad Riza Patria. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarrta,Ahmad Riza Patria. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta membahas interpelasi Formula E di kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/9) ditunda. Penundaan karena peserta rapur tidak kuorum.
ADVERTISEMENT
Tercatat hanya 31 anggota DPRD DKI hadir. Mereka dari Fraksi PDIP dan PSI. Sedangkan fraksi lain tak hadir.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, mengatakan rapur hari ini adalah urusan anggota dewan dan bukan menjadi kewajiban dirinya mencampuri urusan tersebut.
“Interpelasi hari ini itu menjadi wilayah DPRD, kami tidak mencampuri, seperti apa, bagaimana, kami tidak mencampuri,” ujar Riza kepada wartawan, Selasa (28/9).
“Silakan saja dicek di teman-teman DPRD seperti apa tadi, apakah rapatnya tadi terjadi, bagaimana dan lain-lain, saya tidak ingin mencampuri apalagi mengintervensi,” tutur Riza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Raperda APBD 2021 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Kamis (26/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rapat paripurna hari ini dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, pukul 10.30 WIB.
Namun dalam pelaksanaannya, hanya ada 2 fraksi yang hadir yaitu PDIP dan PSI. Sedangkan 7 fraksi yang lainnya tidak terlihat di gedung paripurna DPRD DKI Jakarta hari ini.
ADVERTISEMENT
Rapur sempat ditunda sampai pukul 11.30 WIB. Tapi hanya terkumpul 31 orang.
“Pada saat kami skors tadi PDI Perjuangan 19 orang, PSI 6 orang. Setelah saya skors yang kedua ini PDIP 25 orang dan PSI 6 orang dan saya minta di dalam rapat paripurna ini masih belum kuorum,” ujar Prasetyo saat pembukaan rapat paripurna.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghadiri sidang dengan terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Karena belum kuorum, Prasetyo mempersilakan kepada para pengusul hak interpelasi untuk menyampaikan penjelasan terhadap usulan atas hak interpelasi.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak, menyampaikan sesuai dengan hasil temuan LHP BPK 2020 menyebutkan bahwa kegiatan Formula E masih kurang memadai dan tidak memperhitungkan fee dalam biaya tahunan melalui APBD.
“Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun 2019 kurang memadai, temuan ini juga mengindikasikan bahwa hasil feasibility study yang disajikan oleh PT Jakarta Propertindo melalui konsultan nya masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh karena tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang diletakkan pada SKPD Dispora,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, sampai pada pukul 12.30 WIB, Prasetyo memutuskan untuk menunda rapat paripurna sampai waktu yang belum diketahui.
“Ini sebelum kami putuskan, karena ini forumnya masih forum pengusul, di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1, jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda,” tutup Prasetyo.