Wagub DKI soal Revisi Perda: Tambah Sanksi Pidana Supaya Tidak Ada yang Siasati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai meninjau vaksinasi dari mobil vaksin keliling yang singgah di Kantor Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai meninjau vaksinasi dari mobil vaksin keliling yang singgah di Kantor Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa

Pemprov DKI kini tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan COVID-19. Wagub DKI Riza Patria mengatakan perubahan pada peraturan salah satunya terkait sanksi.

“Terkait revisi Perda penanganan COVID sedang dibahas. Memang di situ kita perlu merasa ada revisi terutama terkait frasa tentang sanksi,” ujar Riza dalam keterangannya, Senin (19/7).

kumparan post embed

Menurutnya, perlu ada sanksi pidana dalam Perda tersebut. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan.

“Perlu ada sanksi pidana bagi yang melanggar supaya ada efek jera, supaya tidak lagi orang mencoba bermain-main, sembunyi, diam-diam atau mencoba menyiasati. Jadi kita akan beri sanksi pidana,” jelasnya.

Segala upaya telah dilakukan oleh Pemprov DKI untuk memberikan sanksi, tetapi masih saja banyak yang melanggar. Maka dari itu Perda penanganan COVID-19 akan direvisi.

“Sekarang kita sudah berusaha sebaik mungkin, semaksimal mungkin memberi sanksi, melakukan pengawasan tapi masih ada saja kelompok-kelompok yang mencoba mengakali, menyiasati diam-diam, melanggar,” kata Riza.

“Kalau ini terjadi kita akan beri sanksi yang lebih tegas selain sanksi, mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan, bahkan pidana,” tambahnya.

Nantinya setiap sanksi akan dibedakan untuk pengusaha dan individu.

“Tentu nanti dibedakan sanksi buat individu dan bagi pengusaha,” pungkasnya.