Wagub DKI soal Sanksi Warga Tolak Vaksin Corona: Ini Demi Keselamatan Bersama

6 Januari 2021 18:41 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Riza Patria sambangi Fraksi PAN DRPD DKI, Senin (3/2). Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Riza Patria sambangi Fraksi PAN DRPD DKI, Senin (3/2). Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Jika izin darurat vaksin dari BPOM sudah terbit, DKI Jakarta akan memulai vaksinasi pada pekan kedua dan pekan ketiga Januari 2021. Bagi warga yang menolak vaksinasi, akan dijatuhi sanksi pidana denda maksimal Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan, warga tak perlu ragu dengan keamanan vaksin. Dia memastikan pemerintah pusat dan Pemprov DKI bertanggung jawab atas keselamatan warga.
"Terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami, pemerintah pusat dan Pemda, bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang yang pertama ingin disuntik. Jadi, warga negara enggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," tegas Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/1).
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Terkait banyaknya warga yang menolak vaksin atas dasar HAM, Riza menilai alasan itu tak relevan. Sebab vaksin corona akan melindungi setiap jiwa, termasuk menjaga keselamatan orang sekitar.
"Justru HAM-nya terbalik, kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena COVID-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan orang lain. Jadi, itu mohon dipahami oleh seluruh warga, kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," jelasnya.
Petugas mengecek kontainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Riza menegaskan, vaksin corona berbeda dengan vaksin polio atau vaksinasi lainnya. Sebab vaksin corona bukan hanya melindungi masing-masing individu, tapi juga orang lain.
ADVERTISEMENT
"Perlu ada sanksi, karena kalau kita menolak, tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa kita pribadi dan keluarga, tapi juga orang lain. Kalau kita waktu itu tidak disuntik polio, itu keselamatan dan kesehatan hanya terjadi pada diri kita. Tidak menyangkut orang lain. Itu perbedaan yang mendasar," tuturnya.
Berikut bunyi pasal sanksi denda bagi orang yang menolak vaksinasi di Jakarta sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020:
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sebanyak 3 juta dosis vaksin asal China, Sinovac, telah tiba di Indonesia dan mulai didistribusikan ke sejumlah daerah. Penyuntikan pertama ke kelompok tenaga kesehatan masih menunggu izin penggunaan darurat vaksin dari BPOM.
ADVERTISEMENT