Wagub DKI soal Warga Protes Penggantian Nama Jalan: Ini Tak Akan Membebani

7 Juli 2022 5:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menanggapi soal banyak warga protes terkait perubahan nama jalan. Sebelumnya, 22 ruas jalan diganti namanya oleh Pemprov DKI menggunakan nama tokoh betawi.
ADVERTISEMENT
Warga banyak yang protes karena repot harus mengubah data dokumen kependudukan dengan menyesuaikan menggunakan nama jalan yang baru.
Riza Patria mengatakan, proses perubahan data di dokumen kependudukan tidak akan membebani warga. Sebab mekanismenya sudah diatur oleh Pemprov DKI.
“Akibat (perubahan nama jalan) itu memang perlu ada perubahan identitas KTP, KK, STNK, BPKB bahkan sertifikat dan lain-lain, namun demikian semua perubahan itu mengikuti periodisasinya saja. Jadi sekali lagi tidak akan membebani warga,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7).
Riza tak heran jika kebijakan ini ramai diprotes warga. Menurutnya, memang belum banyak warga yang paham dengan kebijakan ini.
“Umpannya STNK baru habis 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang. Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah,” kata Riza.
ADVERTISEMENT
“Sekalipun nama (jalan) nya berubah, yang lama, namanya yang lama, dan ketika transaksi jual beli baru, baru diganti nama yang baru,” lanjut dia.
Peresmian nama jalan dengan nama-nama tokoh Betawi dan tokoh Jakarta di Gedung Serbaguna Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Politikus Gerindra itu menegaskan, Pemprov DKI tidak sembarang ketika memutuskan untuk mengubah nama jalan. Kata Riza, penggunaan nama tokoh Betawi ini agar masyarakat lebih mengenal sejarah.
“Kami memahami dan mengerti beberapa warga yang menolak ada perubahan, karena mungkin dirasa jadi repot harus mengganti, ada biaya. Sekali lagi, adanya jalan ini pertama penamaan baru jalan ini untuk menghormati tokoh-tokoh Betawi dan juga tokoh nasional pahlawan dan lain sebagainya,” tutup dia.
Plang nama Jalan Besar Ijen. Foto: Dok. Iqbal AR
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, ada 22 ruas jalan yang berubah yang tersebar di 6 wilayah administratif termasuk Kepulauan Seribu.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 22 nama jalan yang berganti itu:
ADVERTISEMENT