Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wagub DKI Tegaskan Izin Holywings Sudah Dicabut: Tak Bisa Buka Lagi
30 Juni 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu [ketidaklengkapan izin] kafe Holywings dicabut [izinnya], tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6).
Riza menegaskan seluruh pemilik usaha di DKI Jakarta harus mengantongi izin operasional yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Holywings rupanya hanya memiliki izin untuk menjual minuman keras untuk dibawa pulang, namun nyatanya, Holywings malah menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat.
Riza memang mengakui bahwa kasus pelanggaran izin ini baru ditemukan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait promosi minuman keras yang menyinggung SARA dengan mencatut nama Maria dan Muhammad.
“Terkait Holywings, itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya sudah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan, dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada,” lanjut politikus partai Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus Holywings, Pemprov DKI memang sudah menegaskan bahwa pihak Holywings Grup tidak bisa lagi membuka usahanya di Jakarta karena tidak memiliki izin.
Jika Holywings ingin membuka kembali gerainya, maka pihak manajemen harus mengurus surat perizinan dari awal layaknya mengajukan izin usaha baru sesuai dengan jenis usahanya.
Terakhir, Riza berpesan agar seluruh pemilik usaha di DKI Jakarta untuk memperhatikan dan mentaati Peraturan Daerah yang berlaku, serta berhati-hati dalam melakukan promosi jangan sampai kasus Holywings terulang kembali.
“Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA,” jelasnya.