Wagub DKI Tegaskan Izin Holywings Sudah Dicabut: Tak Bisa Buka Lagi

30 Juni 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/1/2022).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. menegaskan bahwa izin usaha Holywings Grup di Jakarta sepenuhnya sudah dicabut oleh Pemprov DKI per tanggal 27 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu [ketidaklengkapan izin] kafe Holywings dicabut [izinnya], tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6).
Riza menegaskan seluruh pemilik usaha di DKI Jakarta harus mengantongi izin operasional yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Holywings rupanya hanya memiliki izin untuk menjual minuman keras untuk dibawa pulang, namun nyatanya, Holywings malah menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat.
Riza memang mengakui bahwa kasus pelanggaran izin ini baru ditemukan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait promosi minuman keras yang menyinggung SARA dengan mencatut nama Maria dan Muhammad.
Satpol PP berjaga saat melakukan penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
“Terkait Holywings, itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya sudah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan, dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada,” lanjut politikus partai Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus Holywings, Pemprov DKI memang sudah menegaskan bahwa pihak Holywings Grup tidak bisa lagi membuka usahanya di Jakarta karena tidak memiliki izin.
Jika Holywings ingin membuka kembali gerainya, maka pihak manajemen harus mengurus surat perizinan dari awal layaknya mengajukan izin usaha baru sesuai dengan jenis usahanya.
Terakhir, Riza berpesan agar seluruh pemilik usaha di DKI Jakarta untuk memperhatikan dan mentaati Peraturan Daerah yang berlaku, serta berhati-hati dalam melakukan promosi jangan sampai kasus Holywings terulang kembali.
“Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA,” jelasnya.