Wagub DKI: Teknis Pembukaan Bioskop di Jakarta Masih Dibahas

14 September 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Koordinator PPKM Level Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengumumkan bioskop boleh buka kembali. Ini khusus di daerah yang statusnya sudah PPKM Level 2 dan 3.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana kesiapan pembukaan bioskop di DKI Jakarta?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, teknis pembukaan bioskop di Jakarta tengah dibahas lebih lanjut. Riza menyatakan, bioskop di Jakarta tak lama lagi akan dibuka.
"Iya kan pariwisata baru dibuka, Ancol sudah mulai dibuka. Jadi untuk bioskop masih dalam pembahasan, enggak lama lagi, tunggu ya sabar," kata Riza kepada wartawan, Selasa (14/9).
Wakil Gubernur DKI Jakarta,Ahmad Riza Patria. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta tampaknya masih menyusun aturan PPKM Level 3 yang berlaku sampai 20 September 2021. Termasuk di dalamnya bagaimana pengaturan untuk pembukaan bioskop.
Pemprov DKI biasanya akan menerbitkan Keputusan Gubernur sebagai pegangan dalam pelaksanaan kegiatan selama PPKM. Ini kemudian diturunkan dalam aturan tingkat dinas melalui surat keputusan kepala dinas.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada keterangan pemerintah pusat, bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari protokol kesehatan di masa pelonggaran PPKM. Di antara fungsi aplikasi itu adalah mengetahui status COVID-19 seseorang dan vaksinasinya.
Infografik Bioskop Boleh Buka Lagi. Foto: kumparan
Selama di bioskop, pengunjung dilarang makan dan minum juga. Jadi, tak bisa lagi ngemil popcorn atau minum soda selama menonton film.
"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," demikian keterangan di INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2021 yang dikutip pada Selasa (14/9).
Berikut aturan lengkap nonton di bioskop selama PPKM:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
ADVERTISEMENT
c) pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.