Wagub Jabar Tutup Tambang Liar di Bekasi, Ancam Pidanakan Pengusaha

17 Juli 2020 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat menutup tambang ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aparat menutup tambang ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah tambang liar di Kabupaten Bekasi ditutup Pemprov Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, memimpin langsung penutupan tambang liar ini.
ADVERTISEMENT
Tambang itu merupakan lokasi galian tanah merah di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Tambang ditutup karena, pengusaha tak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) selama enam tahun mengeksplorasi wilayah tersebut.
Penutupan ditandai pemasangan spanduk peringatan sekaligus pengumuman pada masyarakat bahwa lokasi pertambangan belum mengantongi IUP sehingga aktivitas harus dihentikan. Pengusaha juga diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan meminta izin kepada masyarakat sekitar.
Selain memasang spanduk peringatan, Uu dan petugas turut mengamankan dua unit alat berat yang sedang beroperasi. Uu pun menegaskan bakal mempidanakan pengusaha tersebut karena menambang tanpa adanya izin.
"Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas tapi tidak (dipatuhi)," tegas Uu dalam keterangannya, Jumat (17/7).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menutup tambang ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Istimewa
Sebelum memberikan tindakan tegas, Pemprov Jawa Barat bersama Pemkab Bekasi dan pemerintah desa setempat telah meminta pengusaha galian tanah merah tersebut untuk melengkapi perizinan. Dengan tidak adanya IUP, maka tidak ada jaminan aktivitas pertambangan aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Uu menegaskan semua pengusaha tambang harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku dengan memperhatikan zona wilayah dan melaksanakan kewajiban reklamasi. Menurutnya, bencana akibat pertambangan ilegal mungkin tidak akan muncul dalam waktu dekat, namun jika dibiarkan maka dampaknya akan dirasakan generasi selanjutnya.
"Mungkin masyarakat hari ini tidak akan (terkena) dampak langsung. Tetapi setelah beberapa tahun kemudian ada anak cucu kita terkena dampak lingkungan seperti itu," ucap dia.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
Uu meminta masyarakat proaktif melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui ada aktivitas pertambangan liar. Ia pun menegaskan pemerintah akan menjamin keselamatan pelapor.
"Jadi jangan takut lah sekarang, kan ada pemerintah kabupaten, di provinsi (ada) gubernur, ada polisi dan tentara. Kita negara hukum," kata dia.
ADVERTISEMENT

Tambang Liar itu Berada di Desa Wisata

Adanya tambang liar galian tanah merah itu dianggap bertentangan dengan upaya warga setempat. Pasalnya, sejak 2010, Desa Kertarahayu ditetapkan sebagai Desa Wisata berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2010.
Warga pun secara swadaya sedang membangun jembatan warna-warni yang disebut dengan Sasak Mare. Selain itu, warga sedang fokus mengembangkan wisata berenang di Muara Cikahuripan yang merupakan pertemuan antara Sungai Cigelam dan Sungai Cikarang.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona