Wagub Prediksi Lonjakan Wisman ke Bali Mulai November 2021

14 Oktober 2021 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace. Foto: Dok. Pemprov Bali
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace. Foto: Dok. Pemprov Bali
ADVERTISEMENT
Penerbangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai resmi dibuka Kamis (14/10) hari ini. Namun, belum ada maskapai tercatat membawa wisatawan mancanegara (wisman).
ADVERTISEMENT
Hal ini sejatinya telah disampaikan Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati beberapa waktu lalu. Hingga Senin (11/10), belum ada wisman yang tercatat memesan tiket penerbangan dan hotel karantina di Pulau Dewata.
"Saya kira belum ada laporan (wisman memesan perjalanan ke Bali), yang datang pertama (tanggal 14 Oktober) belum ada laporan," kata pria yang akrab disapa Cok Ace ini di DPRD Bali.
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I
Ia mengatakan, ada beberapa alasan wisman belum melakukan pemesanan. Di antaranya, menyusun jadwal hingga mengurus dokumen perjalanan. Sehingga ia memprediksi wisman bakal mulai berkunjung ke Bali pada November 2021 mendatang.
"Itu sebenarnya dulu sudah ada ada laporan yang saya dengar dari penerbangan-penerbangan, itu sudah ada. Cuma dulu kan karena belum ada kepastian jadi mereka tunda lagi. Mereka minta (jadwal ulang perjalanan) setelah diumumkan oleh pemerintah plus satu bulan (November) mereka baru cukup waktu untuk menyiapkan segala sesuatunya. Dia kan harus membeli tiket, kemudian harus mengurus visa dan sebagainya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menko Marves Luhut B Panjaitan memberikan WNA dari 19 negara masuk ke Kepulauan Riau dan Bali. Adapun daftar 19 negara tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Ia juga menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA masuk Bali dan Kepri.
Adapun syaratnya adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris dan memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Melaksanakan masa karantina di hotel atau vila atau kapal selama lima hari dan memiliki asuransi kesehatan minimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews