Wagub Rano Respons Fatwa MUI soal PBB: Kalau Pusat Minta, Kita Evaluasi
ยทwaktu baca 2 menit

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menanggapi soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai pemungutan pajak atas bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni tidak layak diberlakukan secara berulang.
Rano menyebut, pemerintah daerah akan mengikuti perintah dari pemerintah pusat jika hal tersebut mesti dievaluasi.
"Itu harus keputusan pusat. Pajak itu komponen pusat. Daerah punya pajak, tapi kan komponen undang-undang," ujar Rano kepada wartawan di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Selasa (25/11).
"Ya kalau memang mau dievaluasi, itu harus dievaluasi. Tentu kita akan mengikuti kalau memang pusat harus melakukan itu," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, selama ini Pemprov DKI Jakarta telah banyak memberikan insentif pajak.
"Tapi sebetulnya, Jakarta sudah banyak memberikan apa, bukan diskon, tapi insentif. Sangat banyak. Banyak sekali," ucap dia.
"Ya kalau kita bicara tentang insentif, bukan hanya bangunan. Transportasi insentif, KJP, KJMU insentif. Nah, itulah komponen pajak itu diberikan untuk itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa. Salah satunya tentang pajak berkeadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am, dikutip dari laman MUI.
Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Prof Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," pungkasnya.
