Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wahid Husen akhirnya kembali ke Lapas Sukamiskin. Namun, ia kembali ke sana bukan sebagai kepala lapas, melainkan menjadi penghuni salah satu sel di sana.
ADVERTISEMENT
Wahid menjadi salah satu terpidana yang dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah kasus suap jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Wahid dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bersama dengan tiga orang terpidana lainnya yakni Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.
"Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap 4 terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (25/4).
Hendri Saputra diduga berperan sebagai perantara sebagian suap yang diterima Wahid. Sedangkan Fahmi Hidayat dan Andri Rahmat merupakan penyuap Wahid.
"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wahid melalui pengacaranya sempat meminta hakim untuk tidak mengeksekusi ke Lapas Sukamiskin. Salah satu pertimbangannya adalah faktor psikologis.
"(Tidak di Sukamiskin) akan kita sampaikan, pertimbangkan faktor psikologisnya. Kurang tepat kalau dia di Sukamiskin. Karena di situ dia kan mantan pimpinan, nanti dia di-bully segala macam, kan enggak bagus," kata Firma Uli Silalahi, di PN Tipikor Bandung, Senin (8/4).
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menilai, Wahid terbukti menerima suap sejumlah uang dan barang dari 3 napi kasus korupsi Lapas Sukamiskin yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. Sebagai imbalan, Wahid memberikan berbagai kemudahan izin berobat dan fasilitas mewah kepada 3 napi tersebut.
Wahid dinilai terbukti menerima 1 unit mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wahid menerima uang Rp 63,9 juta dari Wawan dan Rp 71 juta dari Fuad.
Perbuatan Wahid tersebut dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.